Jumat, 19 November 2010

PENGERTIAN DAN LATAR BELAKANG MASYARAKAT MADANI

Pengertian dan Latar Belakang Masyarakat Madani
Diposting Oleh: Abdul Katar Al-Ghazali on 31.8.09
Masyarakat madani diprediski sebagai masyarakat yang berkembang sesuai dengan potensi budaya, adat istiadat, dan agama. Demikian pula, bangsa Indonesia pada era reformasi ini diarahkan untuk menuju masyarakat madani, untuk itu kehidupan manusia Indonesia akan mengalami perubahan yang fundamental yang tentu akan berbeda dengan kehidupan masayakat pada era orde baru. Kenapa, karena dalam masyarakat madani yang dicita-citakan, dikatakan akan memungkinkan "terwujudnya kemandirian masyarakat, terwujudnya nilai-nilai tertentu dalam kehidupan masyarakat, terutama keadilan, persamaan, kebebasan dan kemajemukan (pluraliseme)" , serta taqwa, jujur, dan taat hokum (Bandingkan dengan Masykuri Abdillah, 1999:4). Konsep masyarakat madani merupakan tuntutan baru yang memerlukan berbagai torobosan di dalam berpikir, penyusunan konsep, serta tindakan-tindakan. Dengan kata lain, dalam menghadapi perubahan masyarakat dan zaman, “diperlukan suatu paradigma baru di dalam menghadapi tuntutan-tuntutan yang baru, demikian kata filsuf Kuhn. Karena menurut Kuhn, apabila tantangan-tantangan baru tersebut dihadapi dengan menggunakan paradigma lama, maka segala usaha yang dijalankan akan memenuhi kegagalan".
CIRI-CIRI MASYARAKAT MADANI
Istilah masyarakat madani dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah civil society pertama kali dikemukan oleh Cicero dalam filsafat politiknya dengan istilah societies civilis yang identik dengan negara. Dalam perkembangannya istilah civil society dipahami sebagai organisasi-organisasi masyarakat yang terutama bercirikan kesukarelaan dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara serta keterikatan dengan nilai-nilai atau norma hukum yang dipatuhi masyarakat.
Bangsa Indonesia berusaha untuk mencari bentuk masyarakat madani yang pada dasarnya adalah masyarakat sipil yang demokrasi dan agamis/religius. Dalam kaitannya pembentukan masyarakat madani di Indonesia, maka warga negara Indonesia perlu dikembangkan untuk menjadi warga negara yang cerdas, demokratis, dan religius dengan bercirikan imtak, kritis argumentatif, dan kreatif, berfikir dan berperasaan secara jernih sesuai dengan aturan, menerima semangat Bhineka Tunggal Ika, berorganisasi secara sadar dan bertanggung jawab, memilih calon pemimpin secara jujur-adil, menyikapi mass media secara kritis dan objektif, berani tampil dan kemasyarakatan secara profesionalis,berani dan mampu menjadi saksi, memiliki pengertian kesejagatan, mampu dan mau silih asah-asih-asuh antara sejawat, memahami daerah Indonesia saat ini, mengenal cita-cita Indonesia di masa mendatang dan sebagainya.
Karakteristik masyarakat madani adalah sebagai berikut :
1. Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, mereka berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada publik.
2. Demokratisasi, yaitu proses untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi sehingga muwujudkan masyarakat yang demokratis. Untuk menumbuhkan demokratisasi dibutuhkan kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi, kesetaraan, dan kemandirian serta kemampuan untuk berperilaku demokratis kepada orang lain dan menerima perlakuan demokratis dari orang lain. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi : (1) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
(2) Pers yang bebas
(3) Supremasi hukum
(4) Perguruan Tinggi
(5) Partai politik
3. Toleransi, yaitu kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda dalam masyarakat, sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
4. Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus, bahwa kemajemukan sebagai nilai positif dan merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
5. Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian yang proporsiaonal antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
6. Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain, sehingga masyarakat memiliki kedewasaan dan kemandirian berpolitik yang bertanggungjawab.
7. Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
Adapun yang masih menjadi kendala dalam mewujudkan masyarakat madani di Indonesia diantaranya :
1. Kualitas SDM yang belum memadai karena pendidikan yang belum merata
2. Masih rendahnya pendidikan politik masyarakat
3. Kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter
4. Tingginya angkatan kerja yang belum terserap karena lapangan kerja yang terbatas
5. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dalam jumlah yang besar
6. Kondisi sosial politik yang belum pulih pasca reformasi


Oleh karena itu dalam menghadapi perkembangan dan perubahan jaman, pemberdayaan civil society perlu ditekankan, antara lain melalui peranannya sebagai berikut :
1. Sebagai pengembangan masyarakat melalui upaya peningkatan pendapatan dan pendidikan
2. Sebagai advokasi bagi masyarakt yang “teraniaya”, tidak berdaya membela hak-hak dan kepentingan mereka (masyarakat yang terkena pengangguran, kelompok buruh yang digaji atau di PHK secara sepihak dan lain-lain)
3. Sebagai kontrol terhadap negara
4. Menjadi kelompok kepentingan (interest group) atau kelompok penekan (pressure group)
5. Masyarakat madani pada dasarnya merupakan suatu ruang yang terletak antara negara di satu pihak dan masyarakat di pihak lain. Dalam ruang lingkup tersebut terdapat sosialisasi warga masyarakat yang bersifat sukarela dan terbangun dari sebuah jaringan hubungan di antara assosiasi tersebut, misalnya berupa perjanjian, koperasi, kalangan bisnis, Rukun Warga, Rukun Tetangga, dan bentuk organisasi-organUpaya mengatasi kendala yang dihadapi Bangsa Indonesia dalam mewujudkan masyarakan madani maka pemberdayaannya perlu ditekankan, antara lain melalui peranannya sebagai berikut: sebagai pengembangan masyarakat melalui
6.
7. upaya peningkatan pendapatan dan pendidikan; sebagai advokasi bagi masyarakt yang “teraniaya”, tidak berdaya membela hak-hak dan kepentingan mereka (masyarakat yang terkena pengangguran, kelompok buruh yang digaji atau di PHK secara sepihak dan lain-lain); sebagai kontrol terhadap negara; menjadi kelompok kepentingan (interest group) atau kelompok penekan (pressure group); masyarakat madani pada dasarnya merupakan suatu ruang yang terletak antara negara di satu pihak dan masyarakat di pihak lain. Dalam ruang lingkup tersebut terdapat sosialisasi warga masyarakat yang bersifat sukarela dan terbangun dari sebuah jaringan hubungan di antara assosiasi tersebut, misalnya berupa perjanjian, koperasi, kalangan bisnis, Rukun Warga, Rukun Tetangga, dan bentuk organisasi-organsasi lainnya.sasi lainnya.

















Pengertian masyarakat madani ala Indonesia
Mulkhan memberikan definisi “masyarakat madani” dalam arti “masyarakat
sipil”,yaitu sebuah tata kehidupan masyarakat yang benar-benar terbuka
secara ideologi maupun teologi,karena publiklah yang paling berhak
merumuskan ideologi,hingga cita-cita masyarakatnya melalui proses induksi
berkelanjutan.
Adapun Bahtiar Effendy ,berpendapat bahwa masyarakat madani adalah
terbentuknya lembaga-lembaga atau organisasi di luar negara yang
mempunyai otonomi relatif, dan memerankan fungsi kontrol terhadap proses
penyelenggaraan kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan . Dawan
Rahardjo berpendapat bahwa “masyarakat madani”mengandung tiga
hal,yakni agama,peradaban dan perkotaan. Dawam rahardjo berpendapat
bahwa “masyarakat madani” mengandung tiga hal, yakni agama, peradaban
dan perkotaan
5. Ciri-ciri masyarakat madani

Ciri-ciri masyarakat madani, antara lain :
a. Free public sphere
Ruang publik diartikan sebagai wilayah di mana masyarakat sebagai warga
negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik.
b. Demokratisasi
Hanya negara yang demokratis yang menjamin masyarakat madani.
c. Toleransi
Toleransi adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan politik dan
sikap sosial yang berbeda.
d. Pluralisme
Pluralisme adala sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat
yang majemuk disertai sikap tulus bahwa kemajemukan itu bernilai positif
dan merupakan rahmat Tuhan.
e. Keadilan sosial
Keadilan yang dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian yang
proporsional antara hak dan kewajiban setiap warga negara yang
mencakup seluruh aspek kehidupan.
f. Partisipasi sosial
Partisipasi sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal
yang baik bagi terciptanya masyarakat madani.
g. Supremasi hukum
Penghargaan terhadap supremasi hokum meupakan jaminan terciptanya
keadilan.

2) Proses menuju masyarakat madani ala Indonesia
Beberapa prasyarat guna menuju masyarakat madani setelah tumbuh dan
berkembangnya demokratisasi.
a.Kualitas sumber daya manusia yang tinggi yang tercermin
antara lain dari kemampuan tenaga-tenaga profesionalnya untuk
memenhi kebutuhan pembangunan serta penguasaan ilmu
pengatahuan dan teknologi.
b.Memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan pokok sendiri
agar tidak menimbulkan kerawanan, terutama bidang ekonomi.
c.Semakin mantap mengandalkan sumber-sumber
pembiayaan dalam negeri (berbasis kerakyatan) yang berarti
ketergantungan kepada sumber pembangunan dari luar negeri
semakin kecil atau tidak ada sama sekali.
d.Secara umum telah memiliki kemampuan ekonomi, system
politik, social budaya dan pertahanan keamanan yang dinamis,
tangguh serta berwawasan global.
3) Kendala yang dihadapi bangsa Indonesia dalam mewujudkan
masyarakat madani
Kendalanya adalah banyak masyarakat Indonesia yang bersifat acuh tentang
meweujudkan masyarakat madani, minimnya pengetahuan masyarakaiIndonesia tentang masyarakat madani, dan kurangnya sosialisasi pemerintah
terhadap masyarakat tentang masyarakat madani.
4) Upaya mengatasi kendala yang dihadapi bangsa Indonesia dalam
mewujudkan masyarakat madani ala Indonesia
Upaya mengatasi kendala yang dihadapi Bangsa Indonesia dalam
mewujudkan masyarakan madani maka pemberdayaannya perlu ditekankan,
antara lain melalui peranannya sebagai berikut: sebagai pengembangan
masyarakat melalui upaya peningkatan pendapatan dan pendidikan; sebagai
advokasi bagi masyarakt yang “teraniaya”, tidak berdaya membela hak-hak
dan kepentingan mereka (masyarakat yang terkena pengangguran, kelompok
buruh yang digaji atau di PHK secara sepihak dan lain-lain); sebagai kontrol
terhadap negara; menjadi kelompok kepentingan (interest group) atau
kelompok penekan (pressure group); masyarakat madani pada dasarnya
merupakan suatu ruang yang terletak antara negara di satu pihak dan
masyarakat di pihak lain. Dalam ruang lingkup tersebut terdapat sosialisasi
warga masyarakat yang bersifat sukarela dan terbangun dari sebuah jaringan
hubungan di antara assosiasi tersebut, misalnya berupa perjanjian, koperasi,
kalangan bisnis, Rukun Warga, Rukun Tetangga, dan bentuk organisasi-
organsasi lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar